Ditreskrimum Polda Kaltim

Ditreskrimum Polda Kaltim, Ringkus 5 Pelaku Aksi Premanisme Terhadap PT MSL

lihat foto
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus aksi premanisme berupa pengancaman dan pemerasan di PT Muaratoyu Subur Lestari (PT MSL) di Halaman Mapolda Kaltim Balikpapan pada  Rabu (1/9/2021). Foto : BorneoFla
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus aksi premanisme berupa pengancaman dan pemerasan di PT Muaratoyu Subur Lestari (PT MSL) di Halaman Mapolda Kaltim Balikpapan pada  Rabu (1/9/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus aksi premanisme berupa pengancaman dan pemerasan di PT Muaratoyu Subur Lestari (PT MSL) di Halaman Mapolda Kaltim Balikpapan pada Rabu (1/9/2021).

Dalam konferensi pers yang berlangsung nampak dihadiri Dir reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi

Dalam kesempatan tersebut, Dir reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandimenuturkan, aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut dilakukan di salah satu perusahaan di wilayah Desa Muaratoyu, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, pada Kamis (26/08/2021) lalu.

Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihak perusahaan yang bergerak di bidang Crude Palm Oil (CPO) melaporkan aksi premanisme disertai ancaman yang dilakukan sekelompok orang.

Yang belakangan diketahui aksi pemerasan dengan pengancaman tersebut dilakukan oleh lima tersangka berinisial SAP, SARI, FH, RN dan BN.

Dengan cara mendatangi kantor PT. Muaratoyu Subur Lestari (PT MSL) dengan membawa 12 unit mobil tangki dan langsung diisi CPO.

Usai terisi penuh, kelima pelaku kemudian mendatangi pimpinan perusahaan PT MSL dan mengancam agar CPO yang terisi di 12 truk tangki dengan total berat sebanyak 90 ton tersebut tidak boleh dijual kepada pihak manapun.

“Mereka minta harus dijual kepada para tersangka, para tersangka mengatakan tidak menjamin keselamatan mereka apabila tidak menjual CPO kepada mereka. Karena dalam keadaan tertekan dan terancam perwakilan PT MSL menandatangani dan melaporkan kepada Polres Paser,” ujarnya.

Bahkan dia terangkan, Kepada korbannya, para pelaku berkata akan membayar CPO tersebut dengan harga Rp 2 ribu per liternya.

Sementara harga aslinya CPO tersebut mencapai Rp 8 ribu per liternya. Akibat kejadian ini perusahaan merugi hingga Rp 774 juta.

“Pelaku ini meminta agar pihak perusahaan menyetujui pelaku ini membeli dengan harga Rp 2 ribu per kilogramnya, karena dibawah ancaman senjata tajam akhirnya korban menuruti dan membuatkan surat Delivery Order (DO), surat jalan dan surat timbang dengan harga Rp 2.000,- per Liternya. Dan saat itu juga belum ada pembayaran yang dilakukan,” bebernya.


Mendapati surat tersebut, para tersangka langsung membawa truk bermuatan CPO tersebut ke arah Samarinda untuk di jual. Mendapat informasi tersebutTim Jatanras Polda Kaltim pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Belum 24 jam anggota kami berhasil mengamankan lima orang tersangka di Deposphil Kecamatan Palaran Kota Samarinda, selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut.

Untuk diketahui juga para pelaku hendak menjual CPO tersebut kepada seorang penadah dengan harga Rp 7.500 per liter.

“Saat itu mereka sudah dapat pembeli, saat sedang memindahkan dari truk tangki ke kontainer kami tangkap, belum sempat terjadi pembayaran,” jelasnya.

Kelima tersangka pun langsung digelandang ke Mapolda Kaltim untuk diproses lebih lanjut. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 unit truk tangki, lima bilah sajam jenis mandau, satu bilah badik, parang, mobil Avanza yang digunakan pelaku dan sejumlah dokumen lainnya.

Sementara itu, ditanya terkait otak pelaku, dia menerangkan bahwa AF sebagai otak pelakunya.

AF sebagai otak pelaku yang berperan mengajak para pelaku untuk melakukan pengancaman dan membawa senjata tajam jenis mandau.

"SF dan BR berperan melakukan pengancaman terhadap korban bernama Dadang Rinaldi selaku manajer PT MSL, dengan menggunakan sajam. Sedangkan RM dan SAP berperan membawa sajam,” paparnya.

Untuk diketahui juga, saat dilakukan press rilis hanya tiga tersangka yang dihadirkan. Lantaran dua tersangka lainnya menjalani isolasi mandiri karena positif covid-19.

“Di sini ada 3 (tersangka) yang dua sekarang ditahan tapi masih isoman karena covid-19,” pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar