BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kaltim menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabu – Sabu, Kamis (26/8/2021).
Wadir Diresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, Menuturkan pemusnahan BB tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 2 pelaku yakni MHM (38) dan M (45).
diketahui berdomisili Samarinda dengan BB 7330 Gram Kilogram (KG) atau sekitar 7,3 Kilogram (KG) dan tersangka J (32) Penajam Paser Utara (PPU) dengan BB narkotika dengan berat 1.312,57 gram atau 1,3 Kg.
“Oleh karenanya setelah BB ini mendapatkan penetapan statusnya dari Kejaksaan atau Pengadilan Negeri. Sesuai dengan undang-undang wajib dilakukan pemusnahan,” ujarnya Kamis (26/8/2021).
Meski demikian dia terangkan, BB tersebut terlebih dahulu disisihkan masing-masing seberat 1 gram untuk dipergunakan sebagai bahan penelitian terhadap barang bukti di BPOM Samarinda.
” Dan sesuai dengan surat perintah hari ini dilaksanakan pemusnahan BB narkotika tersebut,” paparnya.
Dalam proses pemusnahan BB tersebut disaksikan fungsi internal Polda Kaltim. Dari Propam, termasuk juga eksternal Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
Dalam rangkaiannya, disaksikan oleh tersangka, pemusnahan BB dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air.
(BorneoFlash.com/Eko)