BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Video asusila menampilkan Pasangan pelajar berhubungan layaknya pasangan suami istri beredar di Sosial Media (Sosmed).
Mirisnya pemeran dalam video tersebut merupakan remaja dibawah umur, yang berstatus pelajar di salah satu sekolah negeri di Kota Balikpapan.
Hal tersebut diutarakanKapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Jum'at (20/8/2021).
Dia menuturkan, pada Jum'at (13/8/2021) lalu telah beredar video asusila yang dilakukan kedua pelajar berinisial AW dan WR di Media Sosial (Medsos) yang peredarannya di sebuah aplikasi Tik Tok.
"Setelah ditelusuri ternyata pemeran dari Video itu merupakan warga kota Balikpapan. Kemudian yang bersangkutan sudah kami lakukan pemeriksaan dan selanjutnya kami lakukan penyidikan sesuai dengan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Adapun kronologi kejadian dia menerangkan bermula saat salah satu pemeran cowok dalam video tersebut berinisial AW menghubungi WR dengan memberitahukan jika keadaan rumahnya sedang kosong.
Kemudian, tidak berselang lama WR datang kerumah AW di salah satu perumahan yang ada di Balikpapan, selanjutnya mereka berdua langsung masuk menuju kamar AW dan melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa menggunakan pakaian.
Saat tengah asyik melakukan hubungan suami istri, AW mendapatkan kabar dari salah satu teman sekolahnya jika ada pembelajaran daring/online di sebuah aplikasi Google Meet.
AW yang mendapatkan kabar tersebut, tanpa sadar kemudian masuk kedalam link Google Meet tersebut dan tidak mematikan tampilan Kamera dan Suara pada handphonenya.
"Sehingga AW yang tengah asik melakukan hubungan badan terekam dan dilihat dan direkam oleh salah satu temannya yang berinisial AA," paparnya.
Pelaku AA (17) yang merekam tersebut akhirnya menyebarkan rekaman video AW dan WR yang sedang berhubungan badan ke salah satu Grup di aplikasi Line guna mencari solusi atas video tersebut. Ternyata tanpa disadari video tersebut viral dan beredar luas di Medsos.
" Jadi mereka satu sekolah. Untuk pelaku yang kami amankan yaitu pelaku yang menyebarkan video," bebernya.
Dari hasil pengungkapan petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 3 buah Handphone dan 8 lembar screenshot percakapan di Grup Line.
Untuk pemeran, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berkaitan dengan kasus tersebut dirinya juga mengedukasi kepada masyarakat agar lebih berhati -hati dalam menggunakan Sosial Media (Sosmed).
"Dan kami harapkan kejadian ini tidak terulang kembali. Apalagi pelaku masih dibawah umur," harapnya.
Atas perbuatan menyebarkan video tersebut, pelaku berinisial AA akan dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronika dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun.
(BorneoFlash.com/Eko)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar