BorneoFlash.com, TANA PASER - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyerahkan 201 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021, pada Kelurahan Long Kali, Desa Sebakung, Gunung Putar dan Petung.
Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Long Kali, yang terdiri dari aset Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Desa. Kamis (5/8/2021).
Fahmi mengatakan, hal ini sebagai bukti Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam menangani sertifikat tanah dan juga PTSL.
Diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Paser dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Paser tahun 2019.
"PKS ini menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019 lalu pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi percepatan penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap," terang Fahmi.
Dalam hal ini, Pemkab Paser menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Paser yang telah melakukan PTSL.
Penyerahan sertifikasi tanah Bupati Paser Menyatakan, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
"Masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya," terangnya.
Ia menilai, pada umumnya kesadaran masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah tergolong rendah.
Karena sebagian besar masyarakat di Paser belum memahami pentingnya memiliki sertifikat kepemilikan tanah.
Hal ini dapat dilihat dengan adanya masyarakat yang berkonflik atau bersengketa terhadap kepemilikan tanah.
"Untuk itu, kami harapkan dengan adanya penyerahan sertifikasi tanah ini dapat membantu masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya hingga mengurus sertifikat kepemilikan sah secara hukum," harapnya.
Disisi lain, PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Fahmi menginginkan agar program PTSL harus terus disosialisasikan kepada masyarakat melalui aparatur pemerintah hingga tingkatan Camat dan Lurah, agar nantinya muncul kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL ini.
"Saya harap jumlah masyarakat yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah di Kabupaten Paser akan semakin meningkat," harap Bupati Paser.
Program PTSL ini, merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta merupakan terobosan yang dilakukan pemerintah untuk pengurusan sertifikat sehingga prosesnya menjadi cepat.
Momentum ini diharapkan dapat menghapus paradigma lama, dimana pengurusan sertifikat sering dikeluhkan oleh masyarakat karena lamanya waktu pengurusan.
"Saya harap, di tahun 2023 mendatang Kabupaten Paser dapat menjadi daerah yang tertib sertifikat sejalan dengan Visi Paser MAS, Maju, Adil dan Sejahtera," ucapnya.
Bupati juga berpesan pada 32 orang dari 3 desa yang menerima sertifikat tanah hari ini, agar dapat memberikan manfaat dan jaminan hukum kepemilikan tanah.
"Di tengah upaya pemerintah daerah dalam mendata aset pemerintah, hari ini ada 6 (enam) sertifikat tanah aset desa milik Pemda di Kelurahan Long Kali," pungkas Bupati Paser.
Rincian penyerahan sertifikat tanah tersebut meliputi:
Desa Putang, 51 sertifikat
Desa Gunung Putar, 21 sertifikat
Desa Sebakung, 17 sertifikat
Kelurahan Long Kali, 104 sertifikat
Aset Pemerintah daerah 7 sertifikat, yang terdiri dari, Puskesmas Long Kali, Puskesmas Lama Longkali, SMP N. 1 Longkali, SDN. 11 Longkali, Kantor Kelurahan Long Kali, Balai Pertemuan Kelurahan Long Kali, dan Pasar Kelurahan Long Kali.
Aset Pemerintah Desa Sebakung.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar