BorneoFlash.com, TANA PASER - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli serahkan secara simbolis Hak Guna Pakai (HGP) lapak dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTTP) kepada 12 perwakilan pedagang di pasar Induk Penyembolum Senaken.
Penyerahan tersebut disaksikan oleh Dandim 0904/PSR, Letkol Czi Widya Wijanarko, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Ketua Komisi III DPRD Paser, Edwin Santoso yang berlangsung di Pasar Induk Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Rabu (7/7/2021).
Nantinya, terdapat 2 blok pasar yang akan ditempati oleh para pedagang, diantaranya Blok A dan B, dimana di lokasi tersebut telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan lapak pedagang.
"Akhirnya, setelah dua setengah tahun menderita akibat kebakaran, kini para pedagang sudah bisa kembali menempati lapak yang baru, sejak sebagian pasar ini terbakar pada 11 Januari 2018 lalu, perekonomian di Kabupaten Paser sedikit terganggu," kata Bupati Paser.
Meskipun para korban bisa menempati lapak seadanya untuk berjualan, sambungnya, hal ini tidaklah sama jika mereka berjualan di tempat sebelumnya.
Untuk itu, mewakili Pemerintah Kabupaten Paser, Fahmi meminta maaf kepada pemilik lapak, karena pemulihan dari peristiwa kebakaran tersebut memerlukan waktu yang cukup lama.
Lamanya waktu pengerjaan pembangunan kembali, disebabkan dengan adanya mekanisme baku dalam penggunaan dana APBD.
"Pemerintah tidak ingin asal-asalan dalam pengerjaannya, karena ini merupakan pasar induk untuk Kabupaten Paser, jadi persiapan harus benar-benar matang, mulai dari kajian penyebab terjadinya kebakaran, lalu perencanaan untuk pembangunan kembali, serta pembangunan itu sendiri," jelas Bupati Paser.
Dan yang tak kalah penting, dalam proyek pemerintah, juga melalui proses serah terima pekerjaan yang mencakup serah terima hasil pekerjaan pertama atau PHO (Provisional Hand Over), serta masa pemeliharaan.
Kemudian dilakukan serah terima pekerjaan akhir atau FHO (Final Hand Over) yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Tahapan ini memerlukan waktu selama 6 bulan setelah pasar ini diresmikan oleh Wakil Bupati Paser H. Kaharuddin, pada 28 Desember 2020 lalu," tambahnya.
Selain itu, penataan lapak pedagang juga sudah dibicarakan secara matang sebelum para pedagang menempati lokasi yang baru.
"Segala masalah yang muncul, sekecil apapun, diupayakan secara maksimal untuk diselesaikan bersama," cetus Fahmi.
Adapun pedagang yang mendapatkan Hak Guna Pakai di lokasi lapak baru tersebut, diprioritaskan untuk pedagang lama yang mengalami kerugian akibat kebakaran.
Bupati menegaskan, tidak ada pedagang baru yang mendapatkan fasilitas HGP pada lapak yang ada di blok A dan B Pasar Induk Senaken.
"Jika pada hari ini masih ada pedagang lama yang belum mendapatkan Hak Guna Pakai, itu hanya masalah waktu, karena proses saat ini masih sedang berlangsung," tandasnya.
Nantinya, Pemerintah Kabupaten Paser juga akan melakukan evaluasi setiap kebijakan, Fahmi meminta kepada para pedagang untuk bersabar.
"Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama semua pedagang mendapatkan kembali haknya secara adil, merata dan proporsional, pemerintah Daerah hadir untuk memberikan rasa nyaman, rasa aman, ketentraman pada masyarakatnya," imbuhnya.
Ia mengajak semua pedagang, agar menciptakan rasa memiliki terhadap tempat berjualan, sehingga semua pihak akan turut memelihara dan menjaga kebersihan Pasar Senaken.
Serta meminta kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM selalu memberikan pembinaan kepada para pedagang, serta aktif membantu menciptakan rasa nyaman di Pasar Senaken, baik kepada penjual, maupun pembeli.
"Diharapkan, kebijakan yang diberlakukan untuk pasar Senaken ini, sedapat mungkin juga dapat diterapkan pada pasar-pasar lain yang ada di Kecamatan," pungkas Fahmi.
Terakhir Ia juga mengingatkan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM agar kebijakan dikeluarkan sejalan dengan visi Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera).
Pada kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan buku tabungan dari Bankaltimtara kepada perwakilan pedagang Pasar Induk Penyembolum Senaken.
Hadir pada kegiatan penyerahan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Kadis Perindustrian Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Paser, Kepala UPTD Pasar Penyembolum Senaken, serta jajaran OPD Sekretariat Pemerintah Kabupaten Paser.
(BorneoFlash.com/Fitriani)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar