Kabupaten Paser

Ingatkan Masyarakat Taat Pajak, Anggota DPRD Kaltim Sosialisasi Perda di Paser

lihat foto
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda tahun 2011 mengenai Pajak Daerah oleh H. Amiruddin anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang berlangsung di aula SMPN 2 Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda tahun 2011 mengenai Pajak Daerah oleh H. Amiruddin anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang berlangsung di aula SMPN 2 Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Angka tersebut kemungkinan masih akan ada peningkatan pada tahun 2021 ini, diperkirakan sampai Rp.200 Miliar.

"Penerimaan bagi hasil pajak ini bisa lebih besar jika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak," imbuh Rina.

Untuk mempermudah masyarakat lanjutnya, telah dibangun kantor Samsat di beberapa kecamatan seperti di Batu Engau dan Long Ikis Kabupaten Paser.

"Dengan adanya kantor Samsat tersebut, dapat memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan," sambungnya.

Di Penghujung kegiatan, Amiruddin mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan apa yang sudah disosialisasikan itu kepada kerabat, keluarga dan masyarakat lainnya.

Ia berharap masyarakat aktif mengikuti sosialisasi Perda-Perda lain di Kaltim, baik itu yang disampaikan dirinya maupun anggota DPRD Kaltim Daerah pemilihan Paser lainnya.

"Karena anggota DPRD Kaltim dari Paser ini kan ada tujuh orang. Bapak ibu jika ada undangan sosialisasi Perda yang lain, bisa diikuti. Itu penting untuk pengetahuan kita semua," tutup Amiruddin.

(BorneoFlash.com/Fitriani)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar