Kabupaten Paser

Ingatkan Masyarakat Taat Pajak, Anggota DPRD Kaltim Sosialisasi Perda di Paser

lihat foto
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda tahun 2011 mengenai Pajak Daerah oleh H. Amiruddin anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang berlangsung di aula SMPN 2 Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda tahun 2011 mengenai Pajak Daerah oleh H. Amiruddin anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang berlangsung di aula SMPN 2 Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

BorneoFlash.com, TANA PASER - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan Paser dan PPU, H. Amiruddin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019.

Sosialisasi itu berlangsung di aula SMPN 2 Tanah Grogot dengan dihadiri puluhan warga. Minggu, (28/3/2021).

Perda yang disosialisasikan, yaitu Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Amiruddin mengatakan sosialisasi ini, merupakan kegiatan kali pertama yang dilakukan anggota DPRD Kaltim.

"Kegiatan ini pertama dilakukan. Ini bukan Reses tapi sosialisasi Perda Provinsi Kaltim. Karena saya anggota DPRD Kaltim dari Paser dan PPU, maka saya melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat," kata Amiruddin.

Amiruddin menerangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim dari pajak daerah cukup signifikan, dimana mencapai sebanyak 78%.

Sementara, untuk pajak Daerah menyumbang berkisar 39% dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim.


Ada 5 sektor pajak Daerah yang dijelaskan, diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.

Amiruddin menegaskan pentingnya masyarakat untuk membayar pajak dikarenakan penerimaan dari sektor itu nantinya juga akan digunakan untuk pembangunan daerah seperti pembangunan jalan, jembatan dan infrastruktur lainnya.

Pada sosialisasi tersebut, Amiruddin menyertakan dua narasumber dari Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian serta dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser.

Kasi Media Publik pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser, Ropi'i mengatakan, penerimaan Pendapatan Daerah perlu dukungan masyarakat dengan cara taat pajak.

Menurutnya, masyarakat yang membayar pajak memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran Daerah oleh Pemerintah.

"Masyarakat berhak mengkritik, jika penggunaan anggaran tidak digunakan untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat lainnya," tandas Ropi'i.

Kasubbid Keberatan pada Bapenda Paser, Rina Restiana mengatakan penerimaan bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Provinsi Kaltim kepada Kabupaten Paser pada tahun 2020 mencapai Rp 166 Miliar.


Angka tersebut kemungkinan masih akan ada peningkatan pada tahun 2021 ini, diperkirakan sampai Rp.200 Miliar.

"Penerimaan bagi hasil pajak ini bisa lebih besar jika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak," imbuh Rina.

Untuk mempermudah masyarakat lanjutnya, telah dibangun kantor Samsat di beberapa kecamatan seperti di Batu Engau dan Long Ikis Kabupaten Paser.

"Dengan adanya kantor Samsat tersebut, dapat memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan," sambungnya.

Di Penghujung kegiatan, Amiruddin mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan apa yang sudah disosialisasikan itu kepada kerabat, keluarga dan masyarakat lainnya.

Ia berharap masyarakat aktif mengikuti sosialisasi Perda-Perda lain di Kaltim, baik itu yang disampaikan dirinya maupun anggota DPRD Kaltim Daerah pemilihan Paser lainnya.

"Karena anggota DPRD Kaltim dari Paser ini kan ada tujuh orang. Bapak ibu jika ada undangan sosialisasi Perda yang lain, bisa diikuti. Itu penting untuk pengetahuan kita semua," tutup Amiruddin.

(BorneoFlash.com/Fitriani)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar