Kabupaten Paser

Ingatkan Masyarakat Taat Pajak, Anggota DPRD Kaltim Sosialisasi Perda di Paser

lihat foto
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda tahun 2011 mengenai Pajak Daerah oleh H. Amiruddin anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang berlangsung di aula SMPN 2 Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda tahun 2011 mengenai Pajak Daerah oleh H. Amiruddin anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang berlangsung di aula SMPN 2 Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

BorneoFlash.com, TANA PASER - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan Paser dan PPU, H. Amiruddin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019.

Sosialisasi itu berlangsung di aula SMPN 2 Tanah Grogot dengan dihadiri puluhan warga. Minggu, (28/3/2021).

Perda yang disosialisasikan, yaitu Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Amiruddin mengatakan sosialisasi ini, merupakan kegiatan kali pertama yang dilakukan anggota DPRD Kaltim.

"Kegiatan ini pertama dilakukan. Ini bukan Reses tapi sosialisasi Perda Provinsi Kaltim. Karena saya anggota DPRD Kaltim dari Paser dan PPU, maka saya melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat," kata Amiruddin.

Amiruddin menerangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim dari pajak daerah cukup signifikan, dimana mencapai sebanyak 78%.

Sementara, untuk pajak Daerah menyumbang berkisar 39% dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar