Ingatkan Masyarakat Taat Pajak, Anggota DPRD Kaltim Sosialisasi Perda di Paser

oleh -
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda tahun 2011 mengenai Pajak Daerah oleh H. Amiruddin anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang berlangsung di aula SMPN 2 Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda tahun 2011 mengenai Pajak Daerah oleh H. Amiruddin anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang berlangsung di aula SMPN 2 Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan Paser dan PPU, H. Amiruddin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019. 

Sosialisasi itu berlangsung di aula SMPN 2 Tanah Grogot dengan dihadiri puluhan warga. Minggu, (28/3/2021). 

Perda yang disosialisasikan, yaitu Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. 

Amiruddin mengatakan sosialisasi ini, merupakan kegiatan kali pertama yang dilakukan anggota DPRD Kaltim. 

“Kegiatan ini pertama dilakukan. Ini bukan Reses tapi sosialisasi Perda Provinsi Kaltim. Karena saya anggota DPRD Kaltim dari Paser dan PPU, maka saya melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat,” kata Amiruddin. 

Amiruddin menerangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim dari pajak daerah cukup signifikan, dimana mencapai sebanyak 78%. 

Sementara, untuk pajak Daerah menyumbang berkisar 39% dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.