BorneoFlash.com, TANA PASER – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan Paser dan PPU, H. Amiruddin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019.
Sosialisasi itu berlangsung di aula SMPN 2 Tanah Grogot dengan dihadiri puluhan warga. Minggu, (28/3/2021).
Perda yang disosialisasikan, yaitu Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Amiruddin mengatakan sosialisasi ini, merupakan kegiatan kali pertama yang dilakukan anggota DPRD Kaltim.
“Kegiatan ini pertama dilakukan. Ini bukan Reses tapi sosialisasi Perda Provinsi Kaltim. Karena saya anggota DPRD Kaltim dari Paser dan PPU, maka saya melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat,” kata Amiruddin.
Amiruddin menerangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim dari pajak daerah cukup signifikan, dimana mencapai sebanyak 78%.
Sementara, untuk pajak Daerah menyumbang berkisar 39% dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim.