Ada Waktu 3 Hari Untuk Beri Sanggahan, Pelantikan Petinggi Dilaksanakan April Mendatang

oleh -
Pelaksanaan penghitungan suara pemilihan petinggi yang dilaksanakan di Kampung Jambuk, Kecamatan Bongan pada Rabu (10/3) lalu. Foto : Lilis Suryani
Pelaksanaan penghitungan suara pemilihan petinggi yang dilaksanakan di Kampung Jambuk, Kecamatan Bongan pada Rabu (10/3) lalu. Foto : Lilis Suryani

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Pemilihan petinggi kampung serentak di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang dilaksanakan pada Rabu (10/03/2021) kemarin sudah selesai dilakukan hingga penghitungan suara. 

Beberapa nama pemenang pemilihan pun sudah didapat oleh para panitia pelaksanaan dari tingkat kampung. Namun masih ada tahapan lainnya yang harus dilalui sebelum akhirnya pemenang tersebut resmi ditetapkan dan dilantik.

“Ada waktu 3×24 jam untuk memberikan sanggahan ataupun keberatan hasil pemilihan. Kalau tidak ada, maka calon yang memiliki suara terbanyak dari hasil penghitungan suara ini resmi dinyatakan sebagai pemenang,” kata salah satu ketua Panitia Pemilihan Petinggi di Kecamatan Bongan, Darni saat dihubungi Kamis (11/3).

Selanjutnya, setelah tidak adanya sanggahan dari para calon terkait hasil perolehan suara pemilihan tersebut. Maka panitia pemilihan tingkat kampung pun segera menyerahkan hasil pemilihan tersebut ke tingkat kecamatan. Yang kemudian dari tingkat kecamatan melanjutkannya ke tingkat kabupaten.

“Dari kabupaten hanya menunggu hasil dari pemilihan yang diserahkan oleh kecamatan yang kampungnya melaksanakan pemilihan petinggi. Yang selanjutnya akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) serta melantik para petinggi terpilih ini,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kubar, Faustinus Syaidirahman pada Rabu (10/3) lalu saat mengunjungi kampung yang melaksanakan pemilihan.

Ditambahkannya pula, untuk pelantikan para petinggi ini nantinya akan dilakukan oleh Bupati Kubar, FX Yapan. Dimana untuk pelantikan para  petinggi tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 5 April mendatang. Sesuai dengan masa berakhirnya jabatan para petinggi di 52 kampung ini.

“Semoga bisa sesuai dengan perencanaan. Sebab kalau harus mundur lagi dari bulan April maka harus dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Tentunya ini membutuhkan proses yang lebih panjang lagi,”ujarnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.