Polda Kaltim

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis  Sabu - Sabu Seberat 442 Gram

lihat foto
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu - sabu seberat 442 Gram pada Rabu (3/3/2021)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu - sabu seberat 442 Gram pada Rabu (3/3/2021)

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu - sabu seberat 442 Gram pada Rabu (3/3/2021).

Konferensi pers

dipimpin secara langsung oleh Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, SIK yang didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib di Ruang Balai Wartawan Polda Kaltim.

Dalam kesempatan tersebut, Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, SIK menjelaskan, pengungkapan narkotika ini berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika di daerah Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Menindaklanjuti laporan tersebut Direktorat Reserse Polda Kaltim langsung bergegas menyelidiki dan mendatangi lokasi tersebut.

Alhasil, dari penelusuran tersebut, petugas berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dari satu pelaku RA (25) di Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara pada 23 Februari lalu.

"Jadi kami berhasil mengamankan 1 Pelaku RI (25) warga Samarinda, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 403 Gram serta barang bukti lain sebanyak 39 Gram yang disembunyikan di dalam jok motor," ujarnya dalam konferensi pers.

Lebih rinci dia juga jelaskan dari hasil penelusuran di lapangan, RA mendapatkan narkoba tersebut dari AS kemudian disuruh untuk menyerahkan barang terlarang tersebut ke HM.

Usai mendapatkan informasi, tim opsnal langsung menuju ke kediaman AS di Samarinda, namun sesampainya disana AS (DPO) sudah tidak ada lagi.

Dari informasi yang didapatkan dari tersangka, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari Samarinda untuk diedarkan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam Mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka dijerat pasal 144 ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal kurungan seumur hidup, " pungkasnya. (*)

(BorneoFlash.com/Muhammad Eko)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar