DPRD Kota Balikpapan Gelar Rapat Paripurna, Perubahan Perda Tentang Ketertiban Umum

oleh -
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono usai rapat paripurna perubahan Perda tentang ketertiban umum pada Kamis (18/2/2021).
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono usai rapat paripurna perubahan Perda tentang ketertiban umum pada Kamis (18/2/2021). Foto : Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan,  menggelar rapat paripurna ke delapan mengenai pandangan fraksi terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum. 

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono mengungkapkan,  dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan pembacaan perubahan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) baik itu yang di komisi maupun di Badan  dan fraksi. 

“Mengapa perubahan,  karena terdapat Penggantian Antar Waktu (PAW) Pantun Gultom.  Sehingga secara otomatis masuk di Komisi maupun badan-badan, ” ujarnya usai rapat Paripurna pada Kamis (18/2/2020).

Dalam kesempatan itu dirinya juga  menjelaskan, Paripurna  perubahan Perda ketertiban umum ini juga di dalamnya mengatur tentang protokol kesehatan (Prokes). 

“Jadi jika kemarin hanya sebatas surat edaran dari Wali Kota di mana sanksinya tidak kuat. Tapi karena sudah dimasukan dalam Perda, mungkin bisa menjadi acuan kita untuk lebih taat dan patuh,” bebernya. 

Meski demikian, Paripurna yang berlangsung ia terangkan baru sebatas pandangan umum fraksi.  Di mana dalam prosesnya, menunggu jawaban  Wali Kota. “Setelah itu pandangan akhir fraksi baru disahkan, ” jelasnya. 

Secara garis besar ia katakan, penguatan Perda ketertiban umum ini di mama disepakati lebih banyak mengatur seperti contoh, parkir ditepi jalan yang mengganggu tentunya nantinya akan dituangkan ke dalam Perda. 

(BorneoFlash.com/ Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.