PPKM Mikro di Paser, Semua Tempat Usaha Buka Tapi Protokol Kesehatan Diperketat

zoom-inlihat foto
Yusriansyah Syarkawi selaku Bupati Kabupaten Paser
Yusriansyah Syarkawi selaku Bupati Kabupaten Paser

BorneoFlash.com, TANA PASER - Bupati Kabupaten Paser Yusriansyah Syarkawi kembali mengeluarkan instruksi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Paser. Jumat, (12/2/2021).

Intruksi tersebut di taken tertanggal 11 Februari 2021, dengan memuat 6 poin yang ditujukan kepada Satgas Covid-19, Camat, Desa/Lurah/RT/RW, dan Pelaku Usaha, Pegurus Rumah Ibadah dan Seluruh Masyarakat Kabupaten Paser.

Sebelum Intruksi Bupati Nomor 2 ini dikeluarkan, dimana telah dilakukan rapat evaluasi pada 10 Februari lalu dalam menindaklanjuti Intruksi Gubernur Nomor 1 tertanggal, 04 Februari 2021 dan merujuk pada Intruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam Instruksi tersebut, Bupati Paser menegaskan Camat, kepala Desa/lurah sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk mengaktifkan posko kampung Paser tanggap lawan Covid-19.

Peeningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid- 19 dengan menerapkan 5 M.

"5 M yang dimaksud ialah, mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," jelas Bupati Paser.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar