Selanjutnya, melaksanakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di seluruh wilayah Kabupaten Paser.
Selain itu, masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 13 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Dalam pembatasan tersebut ada pengecualin dengan Pelaksanaan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima Puluh Persen) dengan penerapan protokol kesehatan,” terang Yusriansyah.
Kegiatan restoran maupun usaha kuliner lainnya diberlakukan dengan layanan pesan antar atau dibawa pulang.
“kegiatan perekonomian lainnya diizinkan dengan batas waktu operasional sampai pukul 22.00 dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tandas Bupati Paser.
Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, layanan kesehatan, layanan kebersihan, energi, komunikasi dan teknologi informasi tetap beroperasi 100%.
“Tentunya dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujarnya.
Aktivitas masyarakat seperti tempat wisata dan tempat olahraga yang sifatnya bukan Event dengan pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan hal lain yang sifatnya emergency.
Yusriansyah juga menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser tetap melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
“Hal-hal lain yang telah ditetapkan melalui pengumuman, Himbauan, Surat Edaran, dan Peraturan Bupati terkait penanganan Covid-19 yang telah disosialisasikan sebelumnya tetap diberlakukan kembali kecuali secara tegas diatur melalui instruksi ini,” tutup Bupati Paser.
(BorneoFlash.com/Fitriani)