Dukung Ekosistem Kendaraaan Listrik, PLN Sambut Positif Kerjasama

oleh -
Ilustrasi Motor Listrik
Ilustrasi Motor Listrik

Kendaraan listrik adalah bentuk inovasi manusia untuk mencari solusi atas penggunaan BBM yang bersifat non-renewable , menimbulkan pencemaran lingkungan, dan sebagainya.

Sementara di masa depan, manusia memerlukan hidup di bumi yang udaranya lebih bersih dan menggunakan energi yang sumbernya terbarukan.

“Harus ada pihak yang berani memulai, mengambil inisiatif, dan membuka ruang kolaborasi seluas mungkin. PLN mengambil resiko itu demi mendorong tumbuhnya ekosistem EV,” tambah Ikhsan.

Sementara dari sisi regulator, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan KESDM, Wanhar, menyampaikan bahwa mendorong ekosistem kendaraan listrik merupakan salah satu upaya untuk menjamin ketahanan energi nasional.

Penggunaan kendaraan listrik akan mendorong kemandirian energi domestik melalui pengurangan ketergantungan terhadap impor BBM.

“Tentunya akan membawa dampak positif karena akan mengurangi tekanan pada neraca pembayaran indonesia akibat impor BBM. Penggunaan Kendaraan Berbasis Listrik untuk transportasi jalan tentu secara nyata akan mengurangi penggunaan BBM,” ucap Wanhar.

Penggunaan kendaraan listrik juga berkontribusi besar pada perbaikan pengelolaan lingkungan mengingat kendaraan listrik tidak menghasilkan polusi udara sehingga udara bersih dapat terjaga.

Dirinya menilai langkah ini juga menjadi bukti nyata Indonesia dalam penurunan emisi gas rumah kaca.

Dari sisi regulasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 untuk mempercepat munculnya KBLBB untuk transportasi jalan.

Kementerian ESDM juga telah menindaklanjuti peraturan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020, diantaranya mengatur penyediaan infrastruktur, skema bisnis, proses perizinan SPKLU dan SPBKLU, hingga tarif tenaga listriknya. 

Melalui Permen ESDM tersebut, pemerintah juga memberikan keringan biaya penyambungan dan keringanan Jaminan Langganan Tenaga Listrik, serta pembebasan pembayaran rekening minimum selama dua tahun pertama kepada pemilik instalasi listrik privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum, serta badan usaha SPKLU dan SPKLU.

Baca Juga :  Ketua KPK Apresiasi Langkah PLN Sinergi dengan ATR BPN, KPK Total 10,729 Aset Diamankan

Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional, Hilmi Panigoro menyebutkan bahwa pengembangan ekosistem kendaraan listrik searah dengan komitmen perusahaan untuk berinvestasi dalam masa depan yang berkelanjutan dan pengembangan energi bersih.

“Kami komit kita ingin masuk ke situ, terjun ke dalamnya belajar dan memahami, dari situ kita akan bisa menghasilkan inisiatif dan kesempatan bisnis yang kami sebagai perusahaan energi kami bisa berpartisipasi lebih jauh,” tutur Hilmi.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135