Pelantikan Calon Terpilih Pilkada 2020, KPU Sudah Serahkan Syarat Pengusulan ke DPRD Kubar

oleh -
Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye. Foto: BorneoFlash.com/Dok.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Usai ditetapkannya calon terpilih kepala daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada Jumat (22/1/2021) pekan lalu. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubar pun sudah menyampaikan pengusulan pelantikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubar di hari yang sama.

Yang menandakan tugas KPU Kubar dalam tahap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ini sudah selesai.

“Sesuai dengan PKPU nomor 19 tahun 2020 dan nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan. Penyampaian pengusulan pengangkatan dilakukan paling lama tiga (3) hari setelah penetapan calon terpilih. 

Oleh karenanya, setelah penetapan ini langsung kita sampaikan pengusulan tersebut,” kata Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye saat dikonfirmasi kembali pada Senin (25/1/2021).

Penyampaian pengusulan pengangkatan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kubar, Riduai Yang nantinya segera ditindaklanjuti dengan mengadakan sidang paripurna untuk pengusulan pengangkatan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui Gubernur.

“Segera kita tindak lanjuti setelah menerima penyampaian dari KPU Kubar ini,” kata Riduai. (BorneoFlash.com/Lis).

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.