Kemendagri Minta Daerah Evaluasi Program Pengendalian Covid-19

oleh -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

“Dengan tokoh-tokoh agama dan dilakukan penegakkan, kerja sama dengan aparat penegak hukum, Satpol PP kemudian TNI dan Polri. Ini perlu kekompakan, oleh karena itu rekan-rekan perlu membangun hubungan yang baik dengan Forkopimda, tidak akan bisa kerja sendiri, tidak akan mampu,”

Kepala daerah juga diminta untuk menyisir daerah yang memiliki kerendahan dalam penerapan protokol kesehatan, seperti penyediaan tempat mencuci tangan di fasilitas umum maupun tempat publik.

“Kemudian apakah mungkin masalahnya karena cuci tangan? disiapkan tempat cuci tangan di mana, di tempat-tempat fasilitas umum, di lokasi mana yang tidak disiplin cuci tangan?,” ujarnya

mungkin di pasar atau di mana? mungkin juga perlu di kampanye untuk setiap orang memiliki hand sanitizer yang di kantong masing-masing dan dikampanyekan bagaimana cara penggunaanya,”

Tak kalah penting, kepala daerah juga perlu mengkampanyekan untuk menjaga jarak, terutama tempat-tempat yang rentan atau berpotensi menimbulkan kerumunan. Efektivitas kampanye dalam menjaga jarak juga perlu didukung dengan produk kebijakan publik untuk mendukung program tersebut.

“Kemudian jaga jarak, jaga jarak ini bukan hanya kampanye tapi juga perlu ada kebijakan publik yang dibuat oleh para kepala daerah walikota yaitu dengan membuat di daerah tempat-tempat yang kerumunan, fasilitas umum baik transportasi maupun yang lain, diberikan tanda sekaligus penegakannya, jarak 2 meter,” ujar Mendagri Tito.

“Kemudian kerumunan, kerumunan itu diidentifikasi di tiap-tiap daerah, kerumunan mana yang menjadi kontributor, kerumunan keagamaan, kerumunan kawinan, resepsi, kerumunan di perkantoran atau kerumunan di fasilitas publik lainnya atau demo,”

“Nah ini perlu juga, kalau sudah tahu mana kerumunan itu, buat aturan bila perlu, Bapak-Bapak Walikota bisa membuat Perwali, kemudian bisa diangkat menjadi Perda, why not? sepanjang itu tidak bertentangan dengan UU yang lain,”

Baca Juga :  Peran Guru dalam Menerapkan Pendidikan Karakter yang Efektif di Era Modern

Disamping evaluasi dalam program pengendalian kasus penularan Covid-19. Upaya 3T atau tindakan melakukan tes Covid-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19 (treatment) adalah salah satu upaya utama penanganan Covid-19.

“Kemudian 3T, sama. Testing, setiap daerah, setiap kota harus memiliki kemampuan PCR, testing yang lain untuk screening okelah, seperti rapid test antigen, sekarang GeNose, itu adalah untuk screening kalau dicurigai baru kemudian diperiksa dengan PCR, tapi kalau kemampuan PCR harus ada di setiap kabupaten dan kota,” ujarnya.

“Kemudian tracing prinsipnya adalah bagaimana untuk mencegah agar kita mengetahui yang positif terjadi klaster dan klaster itu bisa dibendung, ini harusnya dibuat tim khusus spesifik untuk tracing.” 

Sumber : Kemendagri

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang