BorneoFlash.com, SENDAWAR – Terkait dengan kasus yang melibatkan oknum aparat pemerintahan kampung yang diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar).
Dengan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang terjadi pada tahun 2016-2017 silam.
Kapolres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prasetyo sangat menyayangkan telah terjadinya hal tersebut.
Namun ini sudah menjadi tugas dan kewajiban untuk menegakkan hukum di wilayah Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu).
“Ini adalah upaya untuk menekan tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Sebagai implementasi dari UU nomor 2 tahun 2002 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Hal tersebut disampaikannya saat digelarnya konferensi pers penetapan 4 tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum perangkat Kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu pada Jumat (15/1/2021) lalu.
Sekaligus memberikan imbauan kepada para perangkat kampung yang ada di Kubar dan Mahulu.
“Upaya pencegahan tindak pidana korupsi ini juga menjadi atensi Polres Kubar. Khususnya di tahun ini akan digelarnya pemilihan perangkat kampung serentak. Diharapkan untuk perangkat kampung yang nantinya terpilih bisa berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” terangnya.