Sementara itu, disampaikan pula oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kubar, Faustinus Syaidirahman saat dihubungi Minggu (17/1/2021). Dirinya sangat mengharapkan para perangkat kampung bisa bekerja sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.
“Setiap tahunnya terus kita sosialisasikan agar tidak ada terjadi penyalahgunaan atau pun penyelewengan anggaran. Bahkan mereka juga bisa berkonsultasi dengan pihak Inspektorat, Kejaksaan dan juga para Tenaga Pendamping Desa. Agar bisa menjalankan fungsi dan tugas dalam menggunakan anggaran,” jelasnya.
Dirinya juga terus mengimbau kepada para petinggi yang ada di Kubar. Agar tetap menjalankan tugas secara transparan, jujur dan sesuai dengan undang-undang.
Sehingga tidak sampai terjadi kasus-kasus lainnya yang dapat merugikan diri sendiri, masyarakat dan negara.
“Apalagi di tahun 2021 ini semakin banyak regulasi penggunaan anggaran. Baik itu DD, ADK ataupun anggaran lainnya. Oleh karenanya, tingkatkan koordinasi dan juga laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita juga berharap jangan sampai ada lagi kasus seperti ini,” pungkasnya.(*)