Satlantas Polres Kubar Berikan Penjelasan, Bukan SIM yang Gratis Namun SKCK

oleh -
Kasatlantas Polres Kubar, AKP Alimuddin. Foto : HO

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Dengan diresmikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 beberapa waktu lalu.

Ada satu hal yang membuat masyarakat bertanya-tanya dan beredar luas, yakni dengan kabar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digratiskan. Tidak terkecuali dengan masyarakat yang ada di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kubar yang membawahi pengurusan SIM pun turut memberikan penjelasan.

Yang disampaikan oleh Kasatlantas Polres Kubar, AKP Alimuddin saat bertemu dengan para awak media pada Senin (11/1) kemarin.

“Dalam PP nomor 76 tahun 2020 tersebut memang termuat dalam pasal 7 bahwa dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 atau 0 persen. Namun ada penjelasan lebih lanjut terkait pertimbangan tertentu tersebut,” kata AKP Alimuddin.

Pertimbangan tertentu yang dijelaskan dalam pasal tersebut yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan kenegaraan, kegiatan keagamaan.

Dan tidak ada disebutkan bahwa untuk pengurusan SIM bisa Rp 0,00 (nol rupiah/gratis). Yang ada hanyalah Rp 0,00 (nol rupiah/gratis) untuk layanan PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Jadi yang gratis itu adalah penerbitan SKCK bukannya SIM,” tegasnya.

Adapun untuk besaran tarif  PNBP dalam pengurusan SIM ini juga sudah dinyatakan dalam PP nomor 76 tahun 2020. Dan tidak ada perubahan yang terlalu banyak seperti tarif yang sudah berlaku sebelumnya.

“Besaran tarif masih sama yang berbeda hanyalah dalam pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan. Wajib disertai dengan surat lulus tes psikologi. Dan itu sudah mulai berlaku sejak awal tahun 2021 ini serta merupakan syarat mutlak untuk diterbitkannya SIM,” pungkasnya.(*) 

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.