Kabupaten Paser

Tahun 2026 Bidan D3 Tidak Boleh Layani Masyarakat, Harus S1

lihat foto
Tahun 2026 Bidan D3 Tidak Boleh Layani Masyarakat, Harus S1
BorneoFlash.com, TANA PASER - Pada tahun 2026 seluruh bidan minimal bergelar Strata 1 (S1), dimana saat ini kebanyakan bidan masih berlatar pendidikan D3. Hal itu dikatakan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Paser, Nur Janah dalam Musyawarah Cabang (Muscab) IBI Ke VII yang berlangsung disalah satu hotel di Kabupaten Paser, Senin (11/01/2021). "Pada tahun 2026 bidan harus bergelar profesi S1 sementara kami masih bidan D3,” kata Nur Jannah usai Muscab IBI Paser ke-VII, di Tana Paser. Aturan tersebut didasari pada Undang-Undang nomor 04 tahun 2019 dimana setiap Bidan diwajibkan berlatar belakang pendidikan S1.
Ketua Ikatan Bidan Indonesia Cabang Kabupaten Paser Nur Jannah.
Ketua Ikatan Bidan Indonesia Cabang Kabupaten Paser Nur Jannah.
"Jika nantinya Bidan bukan S1, berarti tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ucap Nur Jannah. "Prioritas utama kami adalah meningkatkan jenjang pendidikan SDM Bidan dengan menyelesaikan S1 profesi," katanya. Jumlah bidan yang tergabung dalam IBI Paser saat ini sebanyak 540 bidan. "Harapan kami dengan peningkatan kualitas bidan juga dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat, dan mencegah terjadinya kematian ibu dan anak," pungkasnya.(*)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar