BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kedua tersangka yakni RS (26) warga Jalan Sepinggan Baru RT 34 Kelurahan Sepinggan Balikpapan Selatan dan W (28) warga Jalan Blora II Kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan Kota diamankan barang bukti sabu dengan total 47,2 gram.
Keduanya yang diketahui sepasang kekasih ini diamankan dilokasi berbeda.
Pengungkapan bermula ketika anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo RT 48 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota pada Rabu (26/8) malam pukul 22.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan Polisi berpakaian preman mencurigai gerak-gerik seorang pria yang belakangan diketahui SR.
Petugaspun langsung meringkus pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Alhasil Polisi mendapatkan barang bukti 14 paket sabu dengan berat 33,7 gram.
“Selain sabu kami juga amankan beberapa barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, plastik klip dan pipet kaca,” ungkap Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebril Sesa didampingi Kasat Reskoba Polresta Balikpapan Kompol Setia Pambudi pada Jumat (28/8) sore.
Petugaspun melakukan pengembangan terkait barang haram tersebut.
Rupanya sebelumnya pelaku memiliki sabu dengan berat 50 gram.
Namun 15 gram diberikan kepada teman wanitanya W seberat 15 gram.
Tidak menunggu lama petugas kemudian melacak keberadaan W dan akhirnya berhasil mengetahui W tengah asik nongkrong di sebuah cafe di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan Kota.
“Selanjutnya kami amankan dari tersangka W sabu seberat 13,5 gram yang dikemas dalam dua paket,” sebutnya.
Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang yang diduga bandar besar berinisial P yang kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka sebelumnya membeli 50 gram sabu kepada seseorang dengan harga Rp 35 juta kemudian diberikan kepada W seberat 15 gram,” ungkapnya.
“Kedua tersangka setelah mentransfer sejumlah uang kemudian mengambil barang di kawasan Jalan MT Haryono,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka masih dalam proses penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)