Polresta Balikpapan

Gasak Motor Ninja Hingga Perhiasan Emas dengan Mencungkil Jendela

lihat foto
Gasak Motor Ninja Hingga Perhiasan Emas dengan Mencungkil Jendela

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - KR (22), diamankan jajaran tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

Pemuda yang tinggal di kawasan Balikpapan Barat itu melakukan aksi pencurian dan pembobolan rumah warga di kawasan Prapatan Kecamatan Balikpapan Kota pada Jumat sore lalu, 7 Agustus 2020.

Di rumah tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti perhiasan emas berupa kalung dan dan cincin, peralatan elektronik, surat-surat berharga serta satu unit sepeda motor jenis Kawasaki ninja SS warna hijau beserta BPKB nya.

Menurut Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, pelaku melakukan aksi pencuriannya itu seorang diri dengan modus memantau rumah korbannya terlebih dahulu setelah itu langsung masuk dengan cara mencukil jendela rumah menggunakan sebuah obeng.

"Hasil pemeriksaan sementara pelaku melancarkan aksinya itu hanya seorang diri terlebih dahulu dia memantau rumah korban kemudian dia masuk melalui jendela yang dicungkil menggunakan obeng," katanya, Senin (10/8/2020).

Pelaku berhasil diamankan setelah ada laporan korban kepada polisi yang rumahnya dibobol maling.

Pelaku dijemput di rumahnya di kawasan Balikpapan Barat pada Kamis sore lalu 8 Agustus 2020 sekitar jam pukul 03:00 Wita.

"Pelaku kita jemput di rumahnya kira jam 2 tanpa ada perlawanan dia kooperatif," katanya.


Pelaku mengaku tidak ada niat untuk mencuri, namun karena ada kesempatan setelah melihat rumah korban yang sedang kosong maka saat itulah secara spontan pelaku berniat untuk memasuki rumah tersebut.

"Gak ada niatan untuk mencuri cuman karena lihat rumah kosong aja waktu lewat," kata tersangka saat diinterogasi petugas.

Tersangka menuturkan bahwa dirinya saat itu hendak membeli minuman keras jenis CT yang tidak jauh dari rumah korban.

"Tadinya saya cuman lewat aja rencana mau pergi beli CT di atas itu terus saya lihat ke rumah itu kosong makanya saya masuk lewat jendela," kat pelaku yang rencananya akan menjual seluruh barang curian tersebut.

Sepeda motor jenis Kawasaki ninja akan dijual kurang lebih 8 juta lantaran saat dicuri dengan surat-surat seperti BPKB.

Namun sebelum terjual, pelaku lebih dulu ditangkap petugas Kepolisian.

Saat ini dia telah mendekam di sel tahanan mapolresta Balikpapan dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian.(*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar