BorneoFlash.com – Kebijakan gaji ke-13 pada tahun ini berubah. Pasalnya, tidak hanya diperuntukkan kepada pegawai negeri sipir (PNS), TNI/Polri maupun penerima pensiunan atau tunjangan tapi juga para pegawai non-PNS.
Hal tersebut pun telah tertulis dalam PP No. 44/2020, bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga menerima gaji-13.
Pada PP juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima oleh pegawai pemerintah non-PNS dari kisaran Rp7.993.000-Rp9.592.000, pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setara Eselon berkisar Rp5.242.000-Rp9.592.000.
Sedangkan untuk pegawai non-PNS pada LNS atau lembaga lain yang non-PNS disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja, yaitu berkisar dari Rp2.235.000-Rp5.110.000. Pencairan akan dilakukan pada bulan Agustus ini.
Sumber : Okezone.com