Buron Kasus Pencurian dan Penganiyaan Diciduk Polisi Saat Tidur

oleh -

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jajaran Polresta Balikpapan berhasil menciduk seorang buronan kasus pencurian dan penganiyaan di kawasan Balikpapan Barat bernama Muhlis alias Aco (33).

Ia ditangkap oleh petugas saat sedang enak-enak tidur di salah satu tempat ibadah di kawasan Balikpapan Barat pada Jumat subuh kemarin, 7 Agustus 2020 dan petugas menemukan sebilah badik (senjata tajam) di balik baju pelaku.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan bahwa pengungkapan terhadap pelaku itu bermula saat tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan kasus pencurian di Jalan Sepaku, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, pada Jumat (7/8) subuh.

“Berawal dari laporan masyarakat, setelah itu petugas kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya pada Senin 10 Agustus 2020.

“Petugas kemudian menghampiri yang bersangkutan dan pelan-pelan membangunkannya dari tidurnya kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sebilah Sajam di sembunyikan di dalam bajunya,” lanjutnya.

Pelaku sontak terkejut melihat disekelingnya dikepung petugas kepolisian.

Tanpa banyak kata, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap Aco.

Berdasarkan temuan tersebut, Aco dibawa petugas ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, Aco rupanya pernah melakukan penganiayaan menggunakan parang di Balikpapan Barat pada 2018.

Sejak saat itu dia masuk ke dalam daftar pencarian orang.

Selain itu tersangka juga pernah melakukan pencurian di kawasan Jalan Sepaku, aksinya ini terekam CCTV rumah warga.

Jadi dia ini memang sedang dalam pencarian petugas,” beber Turmudi.

Kini Aco telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Barat.

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat 12/1951, tentang kepemilikan sajam dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Terbukti Unggul, 3 Motor Sport Yamaha Raih Otomotif Award 2022  

Namun demikian, petugas juga memastikan bahwa hukuman untuk Aco bakal bertambah dikarenakan pasal tersebut belum termasuk kejahatan penganiayaan dan pencurian yang pernah dilakukannya.

“Bisa saja bertambah hukumannya karena yang bersangkutan itu tidak hanya kedapatan membawa Sajam tetapi juga pernah melakukan penganiyaan dan pencurian sebelumnya,” Pungkasnya Kombes Pol Turmudi. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135