BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Mengaku dapat bisikan gaib lalu muncul hasrat untuk berbuat tindak kejahatan, seorang pemuda asal Maros, Sulawesi Selatan nekat mencuri sepeda motor jenis Yamaha N-MEX di Kota Balikpapan beberapa waktu lalu.
Pemuda berinsial MA (20) itu akhirnya dibekuk oleh tim beruang hitam satreskrim Polresta Balikpapan.
Ia ditangkap di Pelabuhan Feri Kariangau saat hendak menyeberang ke kampung asalnya sambil membawa sepeda motor hasil curiannya pada Rabu (22/7/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Agus Arif Wijayanto menceritakan kronologi pencurian oleh pelaku itu bermula saat pelaku menginap di sebuah hotel kelas melati yang ada di kota Balikpapan.
Saat hendak check out, pemuda tersebut kemudian melihat sebuah kunci motor yang terletak di kursi sofa yang ada di loby hotel.
Tanpa pikir panjang, kunci motor tersebut langsung diambil oleh pelaku lalu mencoba menghidupkan stop kontak motor yang ada di parkiran hotel.
Rupanya saat dites, motor Yamaha N-MAX warna hitam dengan nomor polisi KT 6937 YI bisa dinyalakan dan saat itu langsung dibawa kabur oleh pelaku.
"Jadi korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Hanya saja saat itu pelaku menemukan kunci korban dikursi yang ada di loby, saat ingin ceck out dari Guest House tersebut," ujar Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Selasa (28/7/2020).
Paku dan korban pemilik motor sama-sama merupakan tamu hotel yang sedang menginap.
Mengetahui kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelahnya langsung segera ditindak lanjuti oleh Tim Beruang Hitam Satrekrim Polresta Balikpapan.
"Langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian personil kita bagi ke tempat-tempat atau pintu-pintu keluar Balikpapan. Dan ternyata betul dugaan kami, bahwa kendaraan akan di bawa keluar Balikpapan," ungkap Agus.
Tak hanya itu, aksi pelaku saat itu rupanya terekam kamera pengintai CCTV Guest House tersebut. Dimana, terlihat jelas di dalamnya penampilan tersebut identik dengan pelaku.
Saat ditanyai oleh awak media, Pelaku MA sempat menuturkan dirinya awalnya ingin mengembalikan kunci tersebut. Namun entah mengapa tiba-tiba saja muncul keinginan untuk mencurinya setelah mendapat bisikan gaib.
"Tidak ada mencari kesempatan, awalnya mau ceck out. Hanya saja kebetulan dapat kunci dikursi loby, saya dapat bisikan gaib akhirnya muncul hasrat mencuri jadi saya ambil," akunya
Diketahui pelaku bukanlah orang Balikpapan.
Dari keterangannya, ia memiliki pekerjaan di Grogot, dan saat itu sedang jalan-jalan ke Balikpapan dan hanya beristirahat saja.
Saat ini pelaku telah diamankan di mapolresta Balikpapan guna penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar