Sementara ini masih dua orang yang kita tangkap namun ini akan kita kembangkan lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan juga berpesan kepada masyarakat khususnya para pemilik sepeda agar tidak memarkir sepeda di luar rumah.
“Kami juga berpesan kepada masyarakat terutama bagi Para pemilik sepeda agar menjaga sepeda miliknya kemudian diparkir di tempat yang aman karena kita tahu bahwa saat ini sepeda ini sedang musim dan rawan aksi tindak pidana pencurian,” imbuhnya.
Saat ini kedua pelaku telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolresta Balikpapan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 junto pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.