BorneoFlash.com, Balikpapan - Mengaku tak punya uang lantaran tidak bekerja, dua pemuda di kota Balikpapan nekat melakukan tindak pidana pencurian.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial ST (25) dan AR (19) warga yang tinggal di kawasan Pasar Baru Balikpapan Kota.
Mereka kompak mencuri sepeda gunung di wilayah Pasar Baru Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota pada Kamis dinihari lalu (16/7/2020) sekira pukul 02:00 WITA.
Rencananya sepeda hasil curian tersebut akan dijual oleh kedua pelaku dan hasilnya dibagi rata.
Namun naas baginya, belum sempat menjual hasil curiannya itu sudah lebih dulu ditangkap petugas Kepolisian dari tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan.
Kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu (19/7/2020) di wilayah Klandasan. Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto memberkan kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bahwa sepeda miliknya yang terparkir di teras rumahnya di kawasan Pasar Baru telah di curi orang. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan langsung dikerahkan melakukan penelusuran dan penyelidikan jejak pencurian. Tak butuh waktu lama, pelakunya berhasil terungkap dan langsung di gelanggang ke Mapolresta Balikpapan untuk dimintai keterangan. "Berawal dari laporan korban, pada tanggal 16 Juli kemarin dia melaporkan kehilangan sepeda datang ke Polresta Balikpapan.
Atas laporan yang telah kami terima kemudian anggota langsung bergerak ke lapangan sehingga didapat lah pelaku. Pelaku ini ada dua orang atas nama ST (25) dan AR (19) warga Balikpapan," katanya saat kegiatan rilis yang berlangsung di Mapolresta Balikpapan, Senin (27/7/2020). Lebih lanjut Kompol Agus Arif Wijayanto menuturkan total kerugian korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah lantaran sepeda yang dicuri merupakan jenis sepeda dengan harga yang cukup mahal. "Total kerugian korban satu sepeda gunung merek eksotik harganya kurang lebih Rp 3 jutaan, kalau yang satunya itu merek Giant agak mahal mungkin sekitaran Rp 8 sampai 10 jutaan," ujarnya. Kini dua unit sepeda hasil curian itu telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Balikpapan. Polisi juga masih akan melakukan pengembangan lantaran pemilik sepeda tersebut belum diketahui secara jelas. "Barang bukti yang kita amankan ada dua, saat ini juga masih akan terus kita dalami karena korbannya juga belum diketahui secara jelas.
Sementara ini masih dua orang yang kita tangkap namun ini akan kita kembangkan lagi," jelasnya. Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan juga berpesan kepada masyarakat khususnya para pemilik sepeda agar tidak memarkir sepeda di luar rumah. "Kami juga berpesan kepada masyarakat terutama bagi Para pemilik sepeda agar menjaga sepeda miliknya kemudian diparkir di tempat yang aman karena kita tahu bahwa saat ini sepeda ini sedang musim dan rawan aksi tindak pidana pencurian," imbuhnya. Saat ini kedua pelaku telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolresta Balikpapan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 junto pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu (19/7/2020) di wilayah Klandasan. Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto memberkan kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bahwa sepeda miliknya yang terparkir di teras rumahnya di kawasan Pasar Baru telah di curi orang. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan langsung dikerahkan melakukan penelusuran dan penyelidikan jejak pencurian. Tak butuh waktu lama, pelakunya berhasil terungkap dan langsung di gelanggang ke Mapolresta Balikpapan untuk dimintai keterangan. "Berawal dari laporan korban, pada tanggal 16 Juli kemarin dia melaporkan kehilangan sepeda datang ke Polresta Balikpapan.
Atas laporan yang telah kami terima kemudian anggota langsung bergerak ke lapangan sehingga didapat lah pelaku. Pelaku ini ada dua orang atas nama ST (25) dan AR (19) warga Balikpapan," katanya saat kegiatan rilis yang berlangsung di Mapolresta Balikpapan, Senin (27/7/2020). Lebih lanjut Kompol Agus Arif Wijayanto menuturkan total kerugian korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah lantaran sepeda yang dicuri merupakan jenis sepeda dengan harga yang cukup mahal. "Total kerugian korban satu sepeda gunung merek eksotik harganya kurang lebih Rp 3 jutaan, kalau yang satunya itu merek Giant agak mahal mungkin sekitaran Rp 8 sampai 10 jutaan," ujarnya. Kini dua unit sepeda hasil curian itu telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Balikpapan. Polisi juga masih akan melakukan pengembangan lantaran pemilik sepeda tersebut belum diketahui secara jelas. "Barang bukti yang kita amankan ada dua, saat ini juga masih akan terus kita dalami karena korbannya juga belum diketahui secara jelas.
Sementara ini masih dua orang yang kita tangkap namun ini akan kita kembangkan lagi," jelasnya. Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan juga berpesan kepada masyarakat khususnya para pemilik sepeda agar tidak memarkir sepeda di luar rumah. "Kami juga berpesan kepada masyarakat terutama bagi Para pemilik sepeda agar menjaga sepeda miliknya kemudian diparkir di tempat yang aman karena kita tahu bahwa saat ini sepeda ini sedang musim dan rawan aksi tindak pidana pencurian," imbuhnya. Saat ini kedua pelaku telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolresta Balikpapan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 junto pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar