BorneoFlash.com, Dua pemuda kakak beradik di kota Balikpapan, Kalimantan Timur justru kompak terlibat kasus tindak pidana pencurian.
Kedua pemuda tersebut diketahui bernama Agus Saputra (32) sebagai kakak dan Junaidi (20) sebagai adik.
Mereka kompak mencuri sepeda motor di kawasan Balikpapan Selatan, saat melakukan pencurian keduanya juga membagi tugas. Dimana Agus Saputra berperan sebagai eksekutor sedangkan sang adik Junaidi berperan sebagai penjual hasil curian.
Sepeda motor hasil pencarian mereka itu kemudian di jual dengan harga miring melalui situs jual beli online groub Facebook.
Aksi tak terpuji kakak beradik itu berakhir di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Balikpapan Selatan setelah keduanya ditangkap tim Elang Borneo Satreskrim Polsek Balikpapan Selatan pada 2 Juli 2020 kemarin.
Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko mengatakan penangkapan keduanya berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor.
Berangkat dari laporan tersebut, jajaran tim Elang Borneo Satreskrim Polsek Balikpapan Selatan melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diciduk di rumahnya yang terletak di kawasan Gunung Sari Balikpapan Kota.
” Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban. Selanjutnya kami intai keberadaan mereka dan kami langsung jemput di rumahnya di kawasan Gunung Sari. Mereka ini kakak beradik,” katanya kegitan rilis yang digelar di Mapolsek Balikpapan Selatan, Senin Sore (13/7/2020).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 4 unit barang bukti sepeda motor yang masing-masing telah dirusak stop kontaknya oleh pelaku.
Sepeda motor hasil curian itu sempat dipajang di situs jual beli online Facebook untuk dijual.
Mereka juga diketahi telah melakukan tindak pidana pencurian di 7 TKP berbeda.
” Barang bukti yang berhasil disita ada 4 yang pertama motor Yamaha Mio dan Honda Beat. Pelaku mengambil saat motor terparkir dan ditinggal oleh pemiliknya. Hasil curiannya di julan dan hasilnya di pake foya-foya,” lanjut Kompol Harun Purwoko
Sebelum melakukan aksi pencurian pelaku terlebih dahulu berkeliling memantau sepeda motor yang menjadi target pencuriannya.
atas perbuatannya atas perbuatannya 2 pelaku dijerat pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. (*)