BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Praktik Ilegal Penimbunan (Pengetap) Solar Bersubsidi akhirnya berujung di meja hijau, Seorang pria berinisial AA harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan setelah kedapatan menimbun 1.000 liter solar subsidi, Pada Senin (24/2/2025).
Dalam sidang yang digelar pukul 14.00 WITA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husni membeberkan bukti kuat atas pelanggaran yang dilakukan AA. Terdakwa pun tak bisa mengelak. Di hadapan majelis hakim, ia mengakui perbuatannya.
“Saya beli pakai mobil Panther di satu POM Bensin di KM 13, sekitar 60 liter per hari. Setelah itu, saya selang dan tampung ke tandon air di rumah,” ujar AA, yang mengaku telah menjalankan aksi ilegalnya selama tiga bulan.
Tak hanya menimbun, AA juga menjual solar subsidi dengan harga jauh lebih tinggi dari ketentuan, yakni Rp10.000 per liter. Hal ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menanggapi pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri, memastikan sidang akan berlanjut pada 3 Maret mendatang. “Sidang kita tunda, dilanjutkan minggu depan,” tegasnya sebelum mengetukkan palu.