Oknum Pelatih Karate di Balikpapan Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Atlet

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Ardiansyah
Ilustrasi
Ilustrasi.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Persidangan kasus pencabulan yang mengguncang dunia olahraga di Balikpapan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Kamis (20/2/2025). 

 

Dalam sidang tertutup tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Aeni membacakan tuntutan terhadap terdakwa JS, seorang Oknum pelatih karate yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap atlet binaannya yang masih di bawah umur.

 

JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berat kepada JS, yang dianggap telah menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukannya sebagai pelatih. 

 

“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kami menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp60 juta, dengan subsider 5 bulan kurungan,” tegas Aeni di hadapan majelis hakim.

 

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menjerat pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

 

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut seorang atlet muda yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dalam dunia olahraga. 

 

Dugaan pencabulan ini mencoreng citra pembinaan atlet, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi generasi muda untuk berkembang.

 

Sidang berikutnya akan menjadi momen penentuan nasib terdakwa. Majelis hakim yang diketuai Ari Siswanto akan membacakan putusan akhir pada Rabu (26/2/2025) mendatang. 

 

“Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada tanggal 26 Februari,” kata hakim ketua menutup persidangan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.