Mantan Kades DH Dihukum 4 Tahun Penjara, Terbukti Manfaatkan Dana Desa Lebih dari Rp 800 Juta

oleh -
Penulis: Lilis
Editor: Ardiansyah
Mantan Kepala Desa Linggang Marimun Kutai Barat, DH (tengah) didampingi Petugas Lapas dan Kejari didakwa pidana selama 4 tahun penjara akibat tindak pidana korupsi atas dana Desa. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Mantan Kepala Desa Linggang Marimun Kutai Barat, DH (tengah) didampingi Petugas Lapas dan Kejari didakwa pidana selama 4 tahun penjara akibat tindak pidana korupsi atas dana Desa. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Mantan Kepala Desa (Kades)/Kepala Kampung Linggang Marimun Kecamatan Mook Manaar Bulatn Kabupaten Kutai Barat (Kubar) divonis kurungan pidana 4 tahun penjara karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

 

Keputusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda saat sidang putusan terdakwa berinisial DH pada Senin, (9/10/2023).

 

Selain Hukuman 4 tahun penjara, mantan Kades wanita itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

 

Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi DD Kampung Linggang Marimun tahun anggaran 2017-2019.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DH oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Majelis Hakim PN Samarinda yang dikutip dari laman SIPP PN Samarinda pada Selasa (10/10/2023).

 

Kemudian Majelis Hakim juga memberikan hukuman denda kepada DH untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 809 juta atau diganti dengan kurungan satu tahun penjara.

 

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah  Rp 809.157.642,00,- paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

 

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” bunyi amar Putusan Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. 

 

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.