BorneoFlash.com, JAKARTA – DPR kini memiliki wewenang mencopot pejabat negara, termasuk Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua KPK, setelah melalui uji kelayakan dan keputusan dalam rapat paripurna. Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menetapkan kewenangan ini.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai aturan ini bisa digunakan DPR untuk menekan lembaga negara tertentu, terutama Mahkamah Konstitusi (MK). “DPR sedang memainkan politik dengan cara yang paling tidak sehat,” ujarnya pada Kamis (6/2/2025).
Feri mengkritik kelemahan revisi ini, terutama terkait kewenangan DPR dalam memberhentikan pejabat negara. “DPR tidak seharusnya mencampuri urusan lembaga lain, apalagi mencopot pejabatnya. Ini di luar tugas mereka,” tegasnya. Menurutnya, aturan ini tidak layak disahkan karena seharusnya hanya mengatur internal DPR. “DPR menunjukkan pemahaman yang buruk terhadap peraturan. Rakyat harus bersikap kritis,” tambahnya.
Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) di Senayan mengesahkan revisi ini. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, meminta persetujuan fraksi-fraksi, yang serempak menyetujuinya.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, melaporkan penambahan Pasal 228A, yang mengatur evaluasi berkala terhadap pejabat yang ditetapkan DPR. Ayat (2) pasal ini mewajibkan hasil evaluasi bersifat mengikat dan harus disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti. (*)