Pemerintah Resmi Tetapkan FPI Organisasi Terlarang, Setiap Kegiatan Bakal di Bubarkan

lihat foto
Pemerintah Resmi Tetapkan FPI Organisasi Terlarang, Setiap Kegiatan Bakal di Bubarkan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Saat konferensi Pers di Kantor Menko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi terlarang. Menurut Mahfud, hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014 bahwa pemerintah telah melarang aktivitas FPI. "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Rabu (30/12/2020). Menurut Mahfud, legal standing itu berlaku bagi FPI baik sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi biasa. Dengan larangan tersebut, Mahfud menyatakan bahwa FPI tidak lagi memiliki legal standing. Dengan ketiadaan legal standing, mantan hakim konstitusi itu juga meminta pemerintah daerah menindak tegas organisasi yang membawa nama FPI. "Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada, terhitung hari ini," tukas Mahfud. Sumber : CNNIndonesia
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar