BorneoFlash.com, SAMARINDA — Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Samarinda Seberang mengungkap modus yang cukup unik. Seorang pria berinisial MKK (22) diduga memanfaatkan jasa pengemudi ojek online (ojol) untuk memindahkan kendaraan hasil curian tanpa memberitahukan asal-usul motor tersebut kepada sang pengemudi.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Samratulangi Gang Al-Sani Blok 3 RT 05, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Jumat (12/6/2026) dini hari. Korban baru menyadari sepeda motor Honda Beat miliknya raib saat hendak digunakan pada pagi hari.
Menerima laporan kehilangan tersebut, jajaran Polsek Samarinda Seberang bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan.
Polisi mengumpulkan sejumlah informasi dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Iswanto, mengatakan proses penyelidikan berlangsung cepat hingga pelaku berhasil diketahui identitasnya dan diamankan pada hari yang sama.
“Korban melaporkan sepeda motornya yang diparkir di halaman rumah sudah tidak berada di tempat. Setelah menerima laporan itu, anggota kami bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, pada Senin (15/6/2026).
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap MKK sekitar pukul 15.00 Wita. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dan menunjukkan lokasi tempat kendaraan tersebut disembunyikan.
“Pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 15.00 Wita. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dan menunjukkan lokasi penyimpanan kendaraan tersebut,” kata Iswanto.
Keterangan tersangka kemudian mengungkap fakta lain. Untuk memindahkan motor curian, pelaku menggunakan bantuan seorang pengemudi ojek online. Namun, pengemudi tersebut tidak mengetahui bahwa kendaraan yang didorong merupakan hasil tindak pidana.
Menurut polisi, pengemudi ojol hanya diminta membantu memindahkan sepeda motor dan tidak memiliki keterlibatan dalam aksi pencurian tersebut.
“Pelaku juga menerangkan bahwa dirinya memanfaatkan jasa seorang pengemudi ojek online untuk membantu mendorong sepeda motor. Pengemudi tersebut hanya diminta membantu dan tidak mengetahui bahwa kendaraan yang didorong merupakan hasil tindak pidana,” jelasnya.
Motor hasil curian itu kemudian disimpan di area parkir Langgar Al Mu’min yang berada di Jalan Khairun Nafsi. Berdasarkan petunjuk dari tersangka, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kendaraan milik korban beserta barang bukti lainnya.
Polisi memastikan pengemudi ojek online yang sempat membantu memindahkan motor tidak terlibat dalam perkara tersebut. Keterlibatannya murni karena tidak mengetahui status kendaraan yang dibawa pelaku.
Iswanto menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memberikan pengamanan tambahan pada kendaraan yang diparkir guna mengurangi risiko pencurian.
Saat ini, penyidik masih melengkapi proses pemberkasan dan mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 476 dan atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Iswanto. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar