DPRD Kota Samarinda

Target PAD Belum Tercapai, DPRD Benahi Sistem Perizinan dan Pengawasan Reklame

lihat foto
Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDADPRD Kota Samarinda menilai sektor reklame masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga kini, realisasi penerimaan dari sektor tersebut masih jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Persoalan itu menjadi salah satu fokus pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Reklame.

Selain mengejar optimalisasi pendapatan daerah, DPRD juga berupaya mencari solusi atas berbagai kendala perizinan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.

Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengungkapkan bahwa keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Kota Samarinda dalam audiensi bersama DPRD.

Menurutnya, para pengusaha reklame tidak mempermasalahkan kewajiban membayar pajak. Namun mereka berharap proses perizinan dapat dibuat lebih sederhana dan tidak menyulitkan pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal.

“Mereka sebenarnya taat membayar pajak, tetapi merasa proses perizinan masih cukup rumit. Salah satu yang banyak dikeluhkan adalah kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” kata Markaca, pada Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, pelaku usaha menilai penerapan PBG lebih relevan untuk bangunan permanen, sedangkan sebagian besar konstruksi reklame bersifat semi permanen. Karena itu, persoalan tersebut akan menjadi salah satu bahan kajian dalam penyusunan regulasi baru.


Markaca mengatakan pembahasan Raperda Penataan Reklame masih berada pada tahap awal. DPRD masih mengumpulkan berbagai masukan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Prosesnya masih berjalan. Setelah naskah akademik selesai, kami akan kembali membahasnya bersama seluruh pihak terkait untuk mencari formulasi terbaik,” ujarnya.

Selain menyederhanakan perizinan, DPRD juga ingin memperbaiki sistem pengawasan reklame yang selama ini dinilai belum optimal. Penataan yang lebih baik diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendongkrak penerimaan daerah.

Berdasarkan data yang diterima Pansus I, target penerimaan daerah dari sektor reklame mencapai sekitar Rp10 miliar. Namun hingga saat ini realisasi pendapatan yang masuk baru berada di kisaran Rp1,2 miliar.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD tengah mempertimbangkan penerapan sistem identifikasi digital berupa QR code pada setiap reklame yang terpasang. Sistem ini diharapkan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan memastikan legalitas setiap titik reklame.

Menurut Markaca, langkah tersebut penting agar pengusaha yang telah memenuhi kewajiban tidak dirugikan oleh keberadaan reklame yang tidak berizin atau tidak taat aturan.

“Jangan sampai pelaku usaha yang patuh diperlakukan sama dengan yang tidak mengurus izin. Ini yang ingin kita benahi melalui regulasi yang sedang disusun,” tegasnya.

Melalui Raperda Penataan Reklame, DPRD Samarinda berharap tercipta sistem yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Di sisi lain, optimalisasi pengawasan juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor reklame terhadap PAD Kota Samarinda. (*/advdprdsamarinda)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar