Penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan tindak lanjut pengesahan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Melalui langkah tersebut, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memajukan kerja layak di sektor penangkapan ikan.
Menaker menyampaikan, komitmen pelindungan pekerja juga menjadi bagian dari agenda lebih luas Pemerintah Indonesia dalam menjawab perubahan dunia kerja.
Pemerintah terus memperkuat pelindungan bagi pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja, termasuk pekerja rumah tangga serta pekerja platform digital.
“Pesannya jelas, Pemerintah peduli terhadap pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja. Pelindungan pekerja harus terus mengikuti perubahan dunia kerja,” ujar Menaker.
Menaker menegaskan, ratifikasi bukan akhir dari pekerjaan. Agar Konvensi ILO 188 memberi dampak nyata, Indonesia perlu menyelaraskan regulasi nasional, memperkuat mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam tahap implementasi, Indonesia menyambut dukungan teknis dan pendampingan berkelanjutan dari ILO, khususnya untuk memperkuat kapasitas otoritas maritim dan perikanan dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan sesuai standar internasional.
Menaker menekankan, pelaksanaan Konvensi ILO 188 membutuhkan kerja sama pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ketiga unsur tersebut perlu memiliki pemahaman bersama agar prinsip kerja layak di sektor perikanan dapat diterapkan secara efektif, realistis, dan berkelanjutan.
Indonesia, lanjut Menaker, berkomitmen memperkuat pelindungan pekerja di sektor perikanan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha, produktivitas sektor perikanan, dan tata kelola ketenagakerjaan yang adil.
Menaker berharap kemitraan Indonesia dan ILO terus berkembang serta memberi manfaat konkret bagi pekerja, pelaku usaha, dan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif.
Melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO 188, Indonesia menegaskan bahwa awak kapal perikanan berhak bekerja dengan aman, layak, terlindungi, dan dihormati martabatnya. (*/Biro Humas Kemnaker)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar