Menurutnya, para pelaku diamankan dalam rentang waktu Maret hingga Mei 2026, yakni pada 5 Maret, 29 Maret untuk dua kasus berbeda, dan 25 Mei 2026 untuk kasus terakhir.
Iptu Erwin juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah adanya penetapan status barang bukti dari pihak berwenang.
“Setelah status barang bukti ditetapkan, maka penyidik wajib melaksanakan ketentuan tersebut. Dalam perkara ini, seluruh barang bukti ditetapkan untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Selain menyampaikan hasil pengungkapan tersebut, Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Polres Kutim akan kembali merilis sejumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap selama semester pertama tahun 2026.
“Kami berencana menggelar rilis lanjutan pekan depan. Terdapat sekitar delapan kasus yang akan disampaikan kepada publik dengan total barang bukti kurang lebih 500 gram sabu,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan cara melarutkan sabu ke dalam air menggunakan blender hingga hancur, kemudian dibuang ke saluran toilet guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar