Lebih lanjut, Kapolda menyebut meningkatnya kekhawatiran terhadap tindak kriminal di jalanan berpotensi mengubah pola aktivitas masyarakat. Rasa takut menjadi korban kejahatan dapat memicu pembatasan aktivitas sosial, menumbuhkan sikap apatis, hingga mengurangi kepercayaan antarwarga dalam kehidupan bermasyarakat.
Tidak hanya itu, kondisi keamanan juga berpengaruh terhadap iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, rasa aman menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
“Ketika masyarakat merasa khawatir untuk beraktivitas atau menjalankan usaha pada waktu-waktu tertentu, maka hal itu akan berdampak pada perputaran ekonomi dan iklim usaha secara lebih luas,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Kapolda memastikan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama seluruh Polres di wilayah Kalimantan Timur terus memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus-kasus kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C dalam hal ini curat, curas dan curanmor.
Berbagai langkah strategis terus dilakukan guna menekan angka kriminalitas, mulai dari upaya preemtif melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, langkah preventif melalui patroli dan pengawasan di lokasi rawan, hingga tindakan represif berupa penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan.
“Polda Kaltim bersama seluruh jajaran terus berupaya menekan angka street crime melalui kegiatan preemtif, preventif, dan represif. Tujuannya adalah memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, serta terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kalimantan Timur,” tegasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar