BorneoFlash.com, SAMARINDA — Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan kebijakan penghapusan tenaga honorer di sektor pendidikan telah lebih dulu dijalankan di daerah.
Penyesuaian tersebut dilakukan seiring kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mendorong penataan status tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Di Kalimantan Timur, kebutuhan tenaga pengajar yang sebelumnya diisi melalui skema honorer kini dialihkan melalui mekanisme tenaga pengganti. Sistem tersebut diterapkan untuk menjawab kebutuhan sekolah terhadap tenaga pengajar, khususnya bagi mereka yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur, Armin, mengatakan saat ini sekolah-sekolah di Kaltim tidak lagi menggunakan istilah guru honorer. Menurutnya, seluruh kebutuhan tenaga pendidik non-ASN telah diakomodasi melalui pembiayaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
“Di Kalimantan Timur saat ini tidak ada lagi istilah guru honorer. Kebutuhan tenaga pengajar yang belum berstatus ASN telah diakomodasi melalui skema tenaga pengganti yang dibiayai melalui BOSDA,” ujarnya, pada Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah pusat yang secara bertahap menghapus status honorer, sekaligus menata tenaga pendidik melalui jalur yang lebih terstruktur seperti ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Armin menegaskan perubahan yang dilakukan bukan sebatas pergantian istilah, tetapi juga menyangkut mekanisme administrasi yang berbeda dibanding sistem honorer sebelumnya. Jika sebelumnya guru honorer diangkat melalui surat keputusan, maka pada skema baru hal tersebut tidak lagi diberlakukan.
“Ini bukan sekadar perubahan nomenklatur. Pada sistem sebelumnya terdapat surat keputusan pengangkatan. Saat ini mekanismenya berbeda. Ketika ada kebutuhan tenaga pengajar, sekolah dapat mengusulkan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran yang tersedia,” jelasnya.
Ia memastikan tidak ada lagi penerbitan surat keputusan baik dari kepala sekolah maupun dari dinas pendidikan untuk tenaga pengganti. Hal tersebut menjadi salah satu pembeda utama dibanding sistem honorer yang sebelumnya berlaku.
“Tidak ada lagi penerbitan surat keputusan, baik dari pihak sekolah maupun dinas. Karena memang skema yang diterapkan saat ini berbeda dari sebelumnya,” katanya.
Menurut Armin, tenaga pengganti bersifat sementara dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah. Keberadaan mereka dapat berubah sewaktu-waktu apabila kebutuhan tenaga pendidik telah terpenuhi, termasuk ketika guru ASN telah tersedia.
“Tenaga pengganti sifatnya menyesuaikan kebutuhan sekolah. Apabila ke depan kebutuhan guru telah terpenuhi, termasuk dengan masuknya ASN, maka sekolah dapat melakukan penyesuaian kembali karena tidak ada ikatan kerja yang bersifat tetap,” ungkapnya.
Meski demikian, ia memastikan penerapan skema tersebut sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti. Bahkan, beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Timur disebut telah menerapkan pola serupa dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.
“Sampai saat ini pelaksanaannya berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan. Bahkan beberapa daerah di Kalimantan Timur juga sudah menerapkan mekanisme yang sama,” ujarnya.
Armin menambahkan, melalui skema tenaga pengganti, kebutuhan belajar mengajar di sekolah tetap dapat berjalan tanpa terganggu, meski pemerintah tidak lagi membuka pengangkatan tenaga honorer seperti sebelumnya.
“Yang terpenting proses belajar mengajar tetap berjalan sesuai kebutuhan sekolah. Karena amanat kebijakannya memang sudah tidak memperbolehkan lagi pengangkatan tenaga honorer,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar