BorneoFlash.com, BONTANG – DPRD Kota Bontang melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mulai mematangkan langkah kerja sebagai bagian dari upaya menyiapkan arah pembangunan kota yang lebih terencana, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan bahwa penyusunan RTRW merupakan agenda strategis yang akan menjadi landasan utama dalam menentukan arah pertumbuhan dan pengembangan Kota Bontang dalam jangka panjang.
Menurutnya, pembahasan RTRW tidak hanya berfokus pada substansi regulasi, tetapi juga pada dokumen lampiran zonasi yang memiliki peran penting dalam mengatur peruntukan ruang di seluruh wilayah kota.
Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan bagi pemerintah dalam memberikan kepastian terhadap pengembangan kawasan permukiman, investasi, industri, ruang terbuka hijau, hingga aspek mitigasi bencana.
“Kalau ada investasi atau usaha baru masuk, rujukannya nanti ke zonasi dalam RTRW. Karena itu penyusunannya harus benar-benar cermat agar mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan kota ke depan,” ujar Joni, pada Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama pansus adalah memastikan sinkronisasi data dan kebijakan antarinstansi berjalan optimal. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanahan, lingkungan hidup, dan kehutanan.
Sebagai langkah awal, pansus yang diberikan masa kerja selama 90 hari telah menyusun timeline pembahasan agar seluruh tahapan dapat berjalan secara terukur dan tepat waktu.
Selanjutnya, pansus akan menghimpun berbagai dokumen dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna membandingkan RTRW yang berlaku saat ini dengan rancangan terbaru yang sedang disusun.
“Dari hasil kajian tersebut, kami akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar untuk mengidentifikasi berbagai isu strategis yang perlu dibahas dan diselesaikan bersama,” jelasnya.
Tak hanya melibatkan perangkat daerah, DPRD Bontang juga berkomitmen membuka ruang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan RTRW yang lebih inklusif, aspiratif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan lintas sektor.
Menurut Joni, keterlibatan berbagai pihak menjadi faktor penting agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, mendukung iklim investasi, serta menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
“RTRW adalah regulasi yang menyentuh banyak sektor. Karena itu seluruh masukan akan kami kaji secara komprehensif agar menghasilkan kebijakan yang terbaik bagi masyarakat dan masa depan Kota Bontang,” tutupnya.
Melalui penyusunan RTRW yang matang dan partisipatif, DPRD Bontang berharap dapat menghadirkan regulasi yang menjadi fondasi kuat bagi pembangunan kota yang lebih tertata, kompetitif, dan berkelanjutan di masa mendatang. (*/Adv)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar