Ia juga menepis anggapan bahwa pembangunan IKN mengalami pembatalan hanya karena belum adanya perpindahan penuh pusat pemerintahan dari Jakarta.
Menurutnya, proses pembangunan dan pemindahan ibu kota masih berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Jangan terlalu cepat menyimpulkan seolah-olah pembangunan dibatalkan atau dianggap sia-sia. Prosesnya tetap berjalan,” tegasnya.
Bagus menjelaskan, saat ini Jakarta masih menjalankan fungsi administrasi pemerintahan, sementara IKN diproyeksikan menjadi ibu kota politik secara bertahap.
Ia mengacu pada pernyataan Presiden yang menyebutkan bahwa operasional penuh pemerintahan di IKN ditargetkan berlangsung pada 2028.
“Presiden sudah menyampaikan bahwa IKN adalah ibu kota politik dan tahun 2028 beliau akan berkantor di IKN. Jadi semua ini masih berproses,” katanya.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aspek administrasi pemindahan ibu kota, Bagus menilai hal tersebut lebih bersifat legal standing dan tidak menghentikan pembangunan yang sedang berlangsung.
“Saya pikir keputusan MK itu hanya soal administrasi dan legal standing saja, sementara proses pembangunan tetap berjalan,” ucapnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar