Pengembangan kasus berlanjut pada akhir April 2026 saat tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memperoleh informasi keberadaan NR di Bali. Tim kemudian melakukan pengawasan intensif sejak 30 April hingga 1 Mei 2026.
NR dan JMH akhirnya ditangkap saat berada di dalam mobil HiAce di kawasan Karangasem, Bali. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di Villa Uma Dangin, Gianyar, dan menyita uang tunai Rp950 juta, satu unit Toyota Fortuner, serta sejumlah barang elektronik.
Dari hasil interogasi, JMH mengaku berperan sebagai penghubung distribusi sabu dari seorang buronan lain berinisial Y kepada NR.
Ia juga mengaku telah mengenal NR sejak keduanya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Kutai Barat dan Tenggarong.
“Y menurunkan barang (sabu) ke N alias M per dua minggu sebanyak 100 sampai 200 gram,” kata Eko.
Sementara itu, NR mengaku telah menjalankan distribusi sabu sejak 2025 dengan pasokan mencapai 700 gram per bulan yang kemudian diedarkan kepada sejumlah pengecer di Kutai Barat.
Dari bisnis haram tersebut, NR disebut memperoleh keuntungan hingga Rp280 juta per bulan.
Saat ini, Bareskrim Polri masih memburu DPO berinisial Y serta mendalami dugaan aliran dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan narkoba tersebut untuk pengembangan lebih lanjut. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar