BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menaruh perhatian serius terhadap aktivitas pemindahan batu bara dari kapal ke kapal atau Ship To Ship (STS) yang berlangsung di wilayah perairan. Kegiatan ini dinilai memiliki kontribusi nyata terhadap pencemaran lingkungan laut.
DLH menilai bahwa dari seluruh rangkaian proses kegiatan pertambangan batu bara, fase distribusi di perairan, khususnya saat STS dan pembersihan tongkang, merupakan titik krusial yang memicu terjadinya pencemaran.
“Proses pemindahan batu bara dari tongkang ke kapal induk memiliki potensi besar menghasilkan debu dan tumpahan material, terutama akibat jarak dan celah yang terbentuk antara dua kapal serta ketinggian alat angkut,”ujar Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah, di Samarinda, pada Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa salah satu sumber utama pencemaran adalah debu batu bara yang mudah menyebar saat proses pemuatan berlangsung.
Untuk menekan dampak tersebut, pihaknya mendorong penerapan teknologi penyemprot atau sprayer baik di pelabuhan maupun saat STS dilakukan di tengah laut.
“Penerapan sprayer berfungsi mengikat debu agar tidak beterbangan. Selain itu, perusahaan perlu memastikan seluruh alat angkut tertutup dengan baik, dan celah antara kapal ditutup dengan pelindung untuk mencegah material jatuh ke laut,”jelasnya.
DLH Kaltim juga menolak secara tegas metode pembersihan tongkang yang selama ini diajukan oleh beberapa pelaku usaha.
Praktik yang dimaksud adalah pemindahan sisa batu bara dari tongkang ke kapal kecil, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan limbah.