Menanggapi hal tersebut, Senior Manager Human Capital Badak LNG, Ravito Karismael, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menjalankan kewajiban pelaporan secara rutin kepada Dinas Tenaga Kerja.
Ia menjelaskan, seluruh proses ketenagakerjaan, mulai dari perencanaan rekrutmen hingga berakhirnya hubungan kerja, telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap tahapan kami laporkan secara berkala ke Disnaker, mulai dari rencana perekrutan, proses seleksi, hingga berakhirnya hubungan kerja,” jelasnya.
Terkait PHK, Ravito menyebut mayoritas terjadi karena faktor alami, seperti pekerja yang memasuki masa persiapan pensiun. Sementara sebagian lainnya disebabkan oleh pengunduran diri.
Ia juga menegaskan bahwa untuk tenaga kerja dari pihak ketiga, perusahaan hanya terlibat pada aspek tertentu yang berkaitan dengan pelanggaran kontrak kerja.
“Untuk tenaga kerja dari pihak ketiga, kami hanya terlibat jika ada persoalan terkait kontrak. Di luar itu menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia tenaga kerja,” pungkasnya. (*/Adv)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar