BorneoFlash.com, BONTANG — Isu transparansi dalam proses rekrutmen tenaga kerja menjadi perhatian utama Komisi A DPRD Kota Bontang saat melakukan kunjungan kerja ke Badak LNG, pada Senin (4/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menilai perlu adanya penguatan sistem pelaporan serta keterbukaan informasi agar masyarakat dapat mengakses data ketenagakerjaan secara lebih utuh, khususnya terkait proses penerimaan tenaga kerja.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengungkapkan bahwa informasi yang beredar di masyarakat selama ini cenderung berhenti pada tahap pengumuman lowongan kerja, tanpa diikuti penjelasan lanjutan mengenai proses maupun hasil seleksi.
“Selama ini masyarakat hanya mengetahui saat lowongan dibuka, tetapi tidak mendapat informasi lanjutan terkait proses maupun hasil akhirnya. Ini yang perlu dibenahi agar lebih terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan proses rekrutmen berjalan secara akuntabel.
Selain soal rekrutmen, DPRD juga menyoroti pelaporan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai belum sepenuhnya konsisten dilakukan oleh seluruh perusahaan. Padahal, data tersebut penting untuk memantau kondisi ketenagakerjaan di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Senior Manager Human Capital Badak LNG, Ravito Karismael, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menjalankan kewajiban pelaporan secara rutin kepada Dinas Tenaga Kerja.
Ia menjelaskan, seluruh proses ketenagakerjaan, mulai dari perencanaan rekrutmen hingga berakhirnya hubungan kerja, telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap tahapan kami laporkan secara berkala ke Disnaker, mulai dari rencana perekrutan, proses seleksi, hingga berakhirnya hubungan kerja,” jelasnya.
Terkait PHK, Ravito menyebut mayoritas terjadi karena faktor alami, seperti pekerja yang memasuki masa persiapan pensiun. Sementara sebagian lainnya disebabkan oleh pengunduran diri.
Ia juga menegaskan bahwa untuk tenaga kerja dari pihak ketiga, perusahaan hanya terlibat pada aspek tertentu yang berkaitan dengan pelanggaran kontrak kerja.
“Untuk tenaga kerja dari pihak ketiga, kami hanya terlibat jika ada persoalan terkait kontrak. Di luar itu menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia tenaga kerja,” pungkasnya. (*/Adv)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar