“Sakit itu tidak bisa diprediksi, baik waktu maupun biayanya. Dengan sistem gotong royong, beban itu kita tanggung bersama,” jelasnya.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan, biaya rawat inap selama tiga hari rata-rata bisa mencapai Rp6 juta, sementara konsultasi dokter umum berkisar Rp200 ribu per kunjungan. Tanpa perlindungan JKN, angka tersebut dinilai memberatkan sebagian masyarakat.
Dalam implementasinya, negara hadir melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat kurang mampu. Saat ini, sekitar 96,8 juta jiwa tercatat sebagai peserta PBI dengan dukungan anggaran mencapai Rp50 triliun dari APBN.
Tak hanya itu, kepastian hukum dan aspek keagamaan juga diperkuat. Ketua Dewan Penasihat Syariah BPJS Kesehatan, KH. Bukhori Muslim, menegaskan bahwa program JKN telah sesuai prinsip syariah, sebagaimana difatwakan MUI sejak 2017.“Mulai dari akad hingga pengelolaan, insyaallah sudah sesuai syariah,” katanya.

Ia mengakui masih ada sebagian masyarakat yang ragu terhadap program ini, namun hal tersebut lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman.
“Biasanya yang menolak itu karena belum paham. Ketika sudah merasakan manfaatnya, mereka akan menerima,” tambahnya.
Melalui Tasbih JKN, BPJS Kesehatan berharap para dai dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan pentingnya jaminan kesehatan berbasis gotong royong. Dengan pendekatan ini, pesan tentang perlindungan kesehatan diharapkan tidak hanya sampai, tetapi juga diterima dan dijalankan oleh masyarakat luas. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar