Selain BBM, polisi juga menyita sejumlah sarana pendukung, antara lain satu unit kendaraan roda dua; 15 unit kendaraan roda empat; 5 unit kendaraan roda enam; 3 tangki modifikasi; 10 pompa (alcon); 19 drum; 559 jerigen dan selang, telepon genggam, pelat nomor, hingga dokumen perusahaan.
Lanjut ia menjelaskan jika modus yang digunakan para pelaku memanfaatkan banyak barcode atau kartu BBM subsidi secara bergantian saat melakukan pengisian di SPBU. BBM kemudian ditampung menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi agar mampu menampung dalam jumlah besar.
Selanjutnya, BBM dipindahkan ke jerigen, drum, dan toren untuk dikumpulkan sebelum didistribusikan kembali secara ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ini telah berlangsung hampir satu tahun,” jelas Bambang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Kaltim menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Koordinasi juga dilakukan dengan Pertamina Patra Niaga untuk mendata dan menelusuri penyalahgunaan barcode.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM subsidi. Jika masyarakat melihat adanya indikasi penyalahgunaan, segera laporkan melalui layanan kepolisian 110. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar