Polda Kaltim

Ungkap 22 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Kaltim Amankan Puluhan Ribu Liter Barang Bukti

lihat foto
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (30/42026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (30/42026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana di sektor Minyak dan Gas (Migas) dalam kurun waktu 30 hari terakhir. 

Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polresta dan Polres di wilayah Kalimantan Timur.

Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Kaltim, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif tim dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi Satuan Tugas (Satgas) khusus yang dibentuk untuk menangani penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah Kaltim.

“Selama 30 hari pelaksanaan, kami berhasil mengungkap 22 laporan polisi dengan total barang bukti BBM subsidi mencapai 20.867 liter,” ungkapnya, saat Konferensi Pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (30/42026).

lihat foto
Barang Bukti pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (30/42026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Barang Bukti pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (30/42026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani 4 laporan polisi dengan 4 tersangka. Sisanya diungkap oleh Polresta dan Polres di berbagai daerah, seperti Balikpapan, Samarinda, Bontang, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, dan Mahakam Ulu.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 15.765 liter pertalite; 5.102 liter solar sehingga total mencapai 20.867 liter BBM subsidi serta 113 barcode atau kartu pengisian BBM.


Selain BBM, polisi juga menyita sejumlah sarana pendukung, antara lain satu unit kendaraan roda dua; 15 unit kendaraan roda empat; 5 unit kendaraan roda enam; 3 tangki modifikasi; 10 pompa (alcon); 19 drum; 559 jerigen dan selang, telepon genggam, pelat nomor, hingga dokumen perusahaan.

Lanjut ia menjelaskan jika modus yang digunakan para pelaku memanfaatkan banyak barcode atau kartu BBM subsidi secara bergantian saat melakukan pengisian di SPBU. BBM kemudian ditampung menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi agar mampu menampung dalam jumlah besar.

Selanjutnya, BBM dipindahkan ke jerigen, drum, dan toren untuk dikumpulkan sebelum didistribusikan kembali secara ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ini telah berlangsung hampir satu tahun,” jelas Bambang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

lihat foto
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (30/42026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (30/42026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Polda Kaltim menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Koordinasi juga dilakukan dengan Pertamina Patra Niaga untuk mendata dan menelusuri penyalahgunaan barcode.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM subsidi. Jika masyarakat melihat adanya indikasi penyalahgunaan, segera laporkan melalui layanan kepolisian 110. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar