Pemerintah pun terus memperkuat layanan pendampingan, di antaranya melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) yang menyediakan tenaga psikolog.
Selain itu, kolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan melalui berbagai kegiatan di sekolah, termasuk menghadirkan psikolog dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Langkah ini disebut sebagai upaya pencegahan dari hulu, dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dan lingkungan agar lebih peka terhadap kasus kekerasan.
Dari sisi data, terdapat indikasi peningkatan kasus sekitar 15–20 persen dari 2024 ke 2025. Berdasarkan pendataan, kasus kekerasan masih didominasi oleh korban perempuan, terutama anak perempuan.
“Dalam satu kasus, korban bisa mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan, seperti fisik, verbal, hingga pelecehan. Dari keseluruhan kasus, sekitar 60–70 persen dialami oleh anak,” ungkapnya.
Pemerintah menilai, meski angka laporan meningkat, hal ini juga menjadi sinyal positif bahwa sistem pelindungan mulai berjalan dan kepercayaan masyarakat untuk melapor semakin tumbuh. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar