Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan bahwa dokumen manifest tidak sesuai dengan muatan yang diangkut. Kayu ulin tersebut diduga menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu berlogo Kementerian Kehutanan, yang menjadi modus untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada pukul 01.15 WITA. Setelah dilakukan pendalaman dan pemantauan, tim menemukan kendaraan target pada pukul 07.00 WITA di area dermaga saat hendak memasuki kapal.
Pemeriksaan lanjutan memastikan adanya pelanggaran, sehingga kendaraan beserta sopir langsung diamankan ke Markas Komando Lanal Balikpapan.
Saat ini, Lanal Balikpapan telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur guna memverifikasi keabsahan dokumen. Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Penyidik PPNS Kehutanan dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.

Diduga praktik ini dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan pemalsuan dokumen serta jaringan distribusi yang rapi. Ke depan, pengawasan akan terus diperketat.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen TNI AL khususnya Lanal Balikpapan, dalam memberantas praktik ilegal logging dan menjaga kelestarian sumber daya alam di Kalimantan Timur. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar